Global resources
Indonesia

Indonesia

Gugatan Sederhanahingga Rp 500 juta

Di Indonesia, kebanyakan sengketa diawali dengan somasi tertulis melalui pos tercatat, memberikan tenggat waktu yang layak. Gugatan Sederhana (small claims) menangani perkara perdata bernilai hingga Rp 500 juta dan wajib diselesaikan dalam 25 hari kerja tanpa pengacara wajib.

Sengketa konsumen dapat dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap kota secara gratis. Bantuan hukum cuma-cuma tersedia bagi masyarakat tidak mampu melalui Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi.

Langkah umum
  1. 1Kirim somasi melalui pos tercatat
  2. 2Ajukan pengaduan ke BPSK untuk sengketa konsumen
  3. 3Ajukan Gugatan Sederhana (hingga Rp 500 juta)
  4. 4Manfaatkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma jika memenuhi syarat

For informational purposes only · Not legal advice · Verify current rules locally